JAKARTA — Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia akan menggelar Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu, 26 Agustus 2026, di Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Komisi Informasi Pusat dalam mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian penting dalam memastikan badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Keterbukaan informasi juga menjadi salah satu fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Pusat akan memperkenalkan arah pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Sejumlah komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 turut menjadi bagian dari agenda tersebut, antara lain Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro, Wakil Ketua Hafidhah, serta Anggota Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Kehadiran jajaran komisioner baru tersebut sekaligus menandai komitmen KI Pusat periode 2026–2030 untuk memperkuat kelembagaan dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi. KI Pusat sendiri menempatkan prinsip mandiri, adaptif, dan kolaboratif sebagai bagian dari arah kelembagaan periode tersebut.
Monev 2026 diharapkan tidak berhenti pada penilaian administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk mendorong perubahan nyata dalam kualitas pelayanan informasi publik. Badan publik diharapkan semakin terbuka dalam menyediakan informasi, memperjelas mekanisme layanan informasi, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi semakin penting karena keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik. Komisi Informasi Pusat sebelumnya menegaskan bahwa meskipun pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP tahun 2026 ditiadakan akibat kebijakan efisiensi anggaran, kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi tetap berlaku.
Melalui Kick Off dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Komisi Informasi Pusat mendorong seluruh badan publik untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut juga dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Informasi Pusat.
Dengan dimulainya rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, semangat keterbukaan diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia
Undana
Unggul
Share This News